Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

 

Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di hampir semua Provinsi di Indonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan Rujukan (UPR) maupun melalui email resmi Komnas Perempuan, dalam kurun waktu satu tahun ke belakang.


Pengiriman Formulir Data CATAHU dan Tingkat Respon

Pengiriman formulir (kuesioner) data ke lembaga mitra layanan dilakukan dalam jumlah yangberagam setiap tahun. Tahun ini Komnas Perempuan melakukan verifikasi data dan menetapkan sasaran mitra yang dituju, sehingga tingkat respon pengembalian formulir naik sebesar 35%. Dalam diagram di atas terlihat respon tertinggi berbeda dari tahun sebelumnya di mana tahun ini PN, WCC & LSM disusul oleh UPPA. Tahun 2020 Komnas perempuan mengirimkan 672 lembar formulir kepada lembaga mitra Komnas Perempuan di seluruh Indonesia dengan tingkat respon pengembalian mencapai 35%, yaitu 239 formulir. Tingkat respon pengembalian bertambah seiring dengan naiknya jumlah kasus yang dilaporkan pada tahun 2019 jumlah kasus yang dilaporkan meningkat sebesar 6 %.

GAMBARAN UMUM: JUMLAH PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN TAHUN 2019 DALAM CATAHU 2020

dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792% (hampir 800%) artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat.

 

POLA KTP TAHUN 2019 CATAHU 2020

Data KTP Lembaga Mitra Pengada Layanan

CATAHU tahun ini UPPA (lembaga dibawah kepolisian) menempati urutan tertinggi pertama penerimaan yaitu sebanyak 4.124 kasus, tahun lalu urutan pertama ditempati DP3AKB (lembaga di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak), disusul di posisi kedua laporan melalui WCC/LSM/OMS (lembaga non pemerintah) 3.510 kasus dan tempat ketiga P2TP2A 2.821 kasus.

 

Angka Kekerasan Berdasarkan Data Provinsi

Sementara angka kekerasan terhadap perempuan berdasarkan Provinsi yang tertinggi berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini Jawa Barat menjadi tertinggi (2.738) lalu Jawa Tengah (2.525) DKI Jakarta (2.222). Tahun sebelumnya angka kekerasan tertinggi adalah Jawa Tengah (2.913), kedua DKI Jakarta (2.318) dan ketiga Jawa Timur (1.944), tetapi tingginya angka tersebut belum tentu menunjukkan banyaknya kekerasan di Provinsi tersebut.

Angka Kekerasan Berdasarkan Ranah Personal (RP), Komunitas dan Negara

perkawinan atau dalam rumah tangga (KDRT), dan dalam hubungan personal (hubungan pribadi/pacaran) yaitu sebesar 75% atau sebesar 11.105 kasus. Ranah pribadi setiap tahunnya secara konsisten menempati angka tertinggi KtP yang dilaporkan selama 5 tahun terakhir dan tidak sedikit diantaranya mengalami kekerasan seksual.

 CATAHU tahun 2020 terdapat catatan khusus dalam diagram di atas, Kekerasan terhadap Anak Perempuan (KTAP) melonjak sebanyak 2.341 kasus, tahun sebelumnya sebanyak 1.417. Kenaikan dari tahun sebelumnya terjadi sebanyak 65%. Sementara KTI dan KDP secara konsisten meskipun KTI terdapat sedikit kenaikan, dan KDP penurunan 14% dari tahun sebelumnya dari 2.073 kasus menjadi 1.815 kasus. Kenaikan 65% kekerasan terhadap anak perempuan menjadi pertanyaan besar bagi Komnas Perempuan dan dapat kita lihat bentuk kekerasan terhadap anak perempuan yang paling tinggimelalui diagram berikut ini.

Pada data Jenis KtP di Ranah KDRT/ RP berdasar Lembaga Layanan(n=11.105) CATAHU 2020 menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak perempuan paling banyak dilaporkan ke DP3AP2KB sebanyak 717 kasus dan disusul P2TP2A sebanyak 695 kasus. Sementara kasus kekerasan terhadap istri paling banyak dilaporkan ke UPPA sebanyak2.307 kasus disusul WCC dan LSM sebanyak 1.700 kasus. Kekerasan dalam pacaran dilaporkan paling banyak ke UPPA sebanyak 557 kasus dan P2TP2A sebanyak 404 kasus.Pada Bentuk KTP di Ranah KDRT/RP (n=11.105) CATAHU 2020 menunjukkan bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam relasi personal/privat. Bentuk kekerasan terbanyak adalah fisik (43%), dan seksual sebanyak (25%).Pola ini sama seperti pola di tahun  sebelumnya. Kekerasan seksual secara konsisten masih menjadi terbanyak kedua yang dilaporkan, dan menunjukkan rumah dan relasi pribadi belum menjadi tempat yang aman bagi perempuan.

Kekerasan Seksual Kategori Pelaku dalam Keluarga dan Hubungan Personal/Privat

Dalam ranah personal, pelaku kekerasan seksual terbanyak adalah pacar yang secara konsisten sejak 3 tahun lalu dilaporkan yaitu 1320 kasus. Pendidikan seksualitas menjadi penting untuk mengurangi jumlah pelaku dan korban yang rata-rata adalah usia muda. Hal lainnya yang patut menjadi perhatian adalah menjulangnya angka pelaku kekerasan seksual oleh ayah kandung, ayah tiri dan paman. Bila tahun lalu pelaku ayah kandung sebangai 365 kasus, CATAHU tahun ini mencatat pelaku ayah kandung sebanyak 618 kasus. Sementara ayah angkat/tiri di tahun lalu sebanyak 163 kasus, di CATAHU tahun ini sebanyak 469 kasus.

 

Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Publik atau Komunitas

Terjadi kenaikan khususnya pada pekerja migran dan trafiking dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu trafiking dari 158 menjadi 212, dan pekerja migran dari 141 menjadi 398. Pada tahun 2019 perkosaan ada di urutan pertama sebanyak (715 kasus), lalu pencabulan (551 kasus) dan Pelecehan Seksual (520), diikuti oleh persetubuhan sebanyak 176 kasus.

Pelaku Kekerasan Seksual di Ranah Komunitas

Pada tahun 2020 pelaku kekerasan seksual di ranah komunitas adalah orang tidak dikenal yang mencapai 756 kasus, namun bila data pelaku orang yang dikenal di komunitas seperti guru, guru mengaji, teman dan tetangga tetap lebih banyak dibandingkan orang yang tidak dikenal.

Kekerasan di Ranah Negara

Pengaduan kekerasan di ranah (yang menjadi tanggung jawab) negara adalah di tahun 2019 adalah sebanyak 12 kasus di wilayah Jawa Tengah (1 kasus), DKI Jakarta 9 kasus dan Sulsel 2 kasus.

 

 

Komentar

Posting Komentar